Berdasarkan informasi resmi Humas KPU, Minggu (14/5/2023), sebanyak tujuh parpol peserta Pemilu 2024 itu akan mendaftar hari ini di Kantor KPU RI. Lima di antaranya merupakan parpol non parlemen.
KPU telah menjadwalkan jam pendaftaran dari masing-masing parpol. Berikut daftarnya:
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh: pukul 13.00 WIB
- Partai Demokrat: pukul 14.00 WIB
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): pukul 15.00 WIB
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo): pukul 16.00 WIB
- Partai Golkar: pukul 16.44 WIB
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 17.00 WIB
Proses pendaftaran bakal caleg pemilu 2024 dilangsung KPU sejak Senin 1 Mei hingga Minggu 14 Mei 2023. Pendaftaran ini pun dibuka kepada para partai politik yang akan mencalonkan wakilnya di DPR RI.
KPU telah merilis secara resmi persyaratan serta cara mendaftar bagi para calon legislatif melalui Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat ini pun sudah disahkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 24 April 2023.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO