Dia menjelaskan, dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang sebelumnya berbunyi: Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dia tempat desimal di belakang koma bernilai: A. Kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau B. 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Selanjutnya, kata Hasyim, akan dilakukan perubahan menjadi: Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
Baca Juga: Halangi Kinerja Pengawasan, Bawaslu Kritisi Pembatasan Akses ke Silon KPU
Selain itu, tambah Hasyim, pada Pasal 94 dan 95 PKPU Nomor 10 tahun 2023 juga disisipkan satu Pasal 94a sehingga berbunyi: Ayat (1): bagi partai politik peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi Peraturan KPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon. Artinya, masih ada kesempatan sampai 14 Mei 2023.
Kemudian, Ayat (2): dalam hal partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1), melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pada pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
“Karena tahapan pendaftaran sudah berlangsung dan sudah ada parpol peserta pemilu yang mendaftarkan bacalegnya, KPU akan mengakomodir bagi parpol untuk melakukan perbaikan hingga batas akhir pendaftaran Bacaleg, yakni Minggu 14 Mei 2023,” jelas Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, perubahan pasal yang merupakan hasil masukan dari berbagai pihak akan segera dikonsultasikan kepada Komisi II DPR.
Termasuk, dorongan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa salah satu targetnya adalah pemberdayaan perempuan. “Dan salah satu indikatornya keterwakilan perempuan,” jelasnya.
Dengan itu, Hasyim berharap, aturan baru ini bisa selaras dengan apa yang disampaikan publik terkait bagaimana cara menghitung keterwakilan perempuan 30 persen.
“(Aturan baru ini) juga bisa dianggap respons dari Pemerintah,” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyambangi Kantor Bawaslu pada Senin (8/5).
Anggota Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Valentina Sagala menilai, aturan dalam Pasal 8 PKPU Nomor 10 tahun 2023 melanggar ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, penggunaan pembulatan ke bawah sebagaimana terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 jo. Lampiran IV Keputusan 352/2023 akan berdampak pada keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada sejumlah daerah pemilihan (dapil).
“PKPU Nomor 10 tahun2023 yang sudah disahkan itu mematikan keterwakilan perempuan di legislatif,” ujar Valentina di Gedung Bawaslu, Senin (9/5).
Valentina menegaskan, pembulatan ke bawah membuat keterwakilan perempuan di parlemen bisa di bawah 30 persen.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO