Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan bahwa mereka kesulitan mengakses data kebutuhan calon anggota DPD pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) punya Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan, Bawaslu di tingkat nasional dan daerah hanya diberikan beberapa akses komponen Silon. Hal itu membuat jajarannya tidak dapat memeriksa keseluruhan data di Silon.
Baca Juga: KPU, Bawaslu, dan DKPP Adakan Pertemuan Malam Ini, Apa yang Dibahas?
"Akses Silon kepada Bawaslu hanya membuat data dashboard dan data form F1," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Lolly berujar, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi pendaftaran bakal calon anggota DPD. Oleh karena itu, sudah semestinya diberikan akses penuh untuk mendukung kinerja.
Menurut dia, data dashbord yang terkuak dalam Silon hanya memuat data-data umum. Sementara, data form F1 adalah data persyaratan dukungan bakal calon anggota DPD.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024