Menu


Apa Itu Fakih? Mereka yang Paham Betul Akan Syariat Islam

Apa Itu Fakih? Mereka yang Paham Betul Akan Syariat Islam

Kredit Foto: Freepik/Rawpixel

Konten Jatim, Depok -

Umat Islam terkadang mengalami keraguan terkait apa yang dirinya pelajari dalam Agama Islam. Bisa saja mereka mendapatkan suatu informasi yang sayangnya tidak bisa dipastikan keabsahannya, sehingga memerlukan informasi lebih jelas, atau mereka bisa terjerumus ke jalan sesat.

Kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan cara mencari informasi melalui situs internet terpercaya atau jika ingin lebih aman, mereka bisa bertanya kepada orang-orang yang benar-benar memahami syariat Islam, mengingat ada kalanya internet bisa saja memberikan informasi yang salah. 

Mereka yang memahami syariat Islam dengan baik memiliki sebutan tersendiri, yakni fakih. Berikut informasi lebih lengkap mengenai apa itu fakih berdasarkan penjelasan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan beberapa sumber lain, disadur pada Selasa (9/5/2023). 

Baca Juga: Pandangan Syariat Terhadap Fenomena Mudik Lebaran

Apa Itu Fakih? 

Fakih, atau disebut juga dengan kata tidak bakunya yakni "faqih", merupakan istilah yang mengacu kepada orang-orang yang merupakan pakar hukum Agama Islam maupun ahli fikih. 

Kata fakih ini berasal dari Bahasa Arab, "faqih". Kata tersebut memiliki arti sebagai "orang yang memahami" atau "orang yang mengetahui". Dan kata faqih ini diambil dari kata kerja "faquha", yang artinya mengetahui atau memahami. Dalam konteks Agama Islam, tentunya topik ini tidak akan jauh dari syariat Islam. 

Jadi, di sini bisa disimpulkan bahwa orang-orang seperti ustadz, ulama, habib, syeikh atau jenis cendekiawan Muslim lainnya masuk ke dalam kategori fakih. Omongan mereka bisa dipercaya oleh para Muslim lain dan seharusnya tidak akan mengarahkan mereka ke jalan sesat. 

Baca Juga: 10 Ketentuan Salat Tarawih yang Disyariatkan Khusus Selama Ramadan

Tidak sembarangan orang bisa menjadi fakih. Mereka perlu waktu yang cukup panjang untuk mempelajari dan memperdalam syariat Islam. Mereka tidak hanya dituntut untuk sekedar menjawab pertanyaan orang, melainkan juga merumuskan masalah terkait keagamaan yang bisa saja terjadi berdasarkan tren saat ini. 

Di Indonesia misalnya, terdapat para ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka merupakan orang-orang yang bisa disebut dengan istilah fakih karena memahami syariat Islam dengan baik dan diizinkan membuat kaidah terkait suatu fenomena dan bagaimana Agama Islam memandangnya.

Tampilkan Semua Halaman