Umat Islam terkadang mengalami keraguan terkait apa yang dirinya pelajari dalam Agama Islam. Bisa saja mereka mendapatkan suatu informasi yang sayangnya tidak bisa dipastikan keabsahannya, sehingga memerlukan informasi lebih jelas, atau mereka bisa terjerumus ke jalan sesat.
Kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan cara mencari informasi melalui situs internet terpercaya atau jika ingin lebih aman, mereka bisa bertanya kepada orang-orang yang benar-benar memahami syariat Islam, mengingat ada kalanya internet bisa saja memberikan informasi yang salah.
Mereka yang memahami syariat Islam dengan baik memiliki sebutan tersendiri, yakni fakih. Berikut informasi lebih lengkap mengenai apa itu fakih berdasarkan penjelasan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan beberapa sumber lain, disadur pada Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Pandangan Syariat Terhadap Fenomena Mudik Lebaran
Apa Itu Fakih?
Fakih, atau disebut juga dengan kata tidak bakunya yakni "faqih", merupakan istilah yang mengacu kepada orang-orang yang merupakan pakar hukum Agama Islam maupun ahli fikih.
Kata fakih ini berasal dari Bahasa Arab, "faqih". Kata tersebut memiliki arti sebagai "orang yang memahami" atau "orang yang mengetahui". Dan kata faqih ini diambil dari kata kerja "faquha", yang artinya mengetahui atau memahami. Dalam konteks Agama Islam, tentunya topik ini tidak akan jauh dari syariat Islam.
Jadi, di sini bisa disimpulkan bahwa orang-orang seperti ustadz, ulama, habib, syeikh atau jenis cendekiawan Muslim lainnya masuk ke dalam kategori fakih. Omongan mereka bisa dipercaya oleh para Muslim lain dan seharusnya tidak akan mengarahkan mereka ke jalan sesat.
Baca Juga: 10 Ketentuan Salat Tarawih yang Disyariatkan Khusus Selama Ramadan
Tidak sembarangan orang bisa menjadi fakih. Mereka perlu waktu yang cukup panjang untuk mempelajari dan memperdalam syariat Islam. Mereka tidak hanya dituntut untuk sekedar menjawab pertanyaan orang, melainkan juga merumuskan masalah terkait keagamaan yang bisa saja terjadi berdasarkan tren saat ini.
Di Indonesia misalnya, terdapat para ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka merupakan orang-orang yang bisa disebut dengan istilah fakih karena memahami syariat Islam dengan baik dan diizinkan membuat kaidah terkait suatu fenomena dan bagaimana Agama Islam memandangnya.
Berhati-hati Terhadap Fakih Palsu
Meskipun begitu, di zaman sekarang, terlalu banyak orang-orang yang mengaku sebagai ustadz, ulama atau semacamnya dan menyebarkan informasi palsu untuk umat Islam lainnya. Lebih buruk, banyak yang percaya terhadap omongan mereka.
Akibatnya, para Muslim ini terjerumus ke jalan sesat. Mereka yang menganggap informasi dari fakih palsu ini benar, justru malah melakukan hal-hal yang tidak dibolehkan dalam syariat Islam. Pada akhirnya, mereka malah akan memperoleh dosa besar alih-alih pahala yang dijanjikan.
Baca Juga: Apa Itu Syariat? Peraturan dalam Agama Islam Yang Wajib Dipatuhi
Orang-orang yang menyebarkan ajaran palsu ini juga pastinya akan mendapatkan dosa besar karena mereka sudah menipu Muslim lain. Hal tersebut sesuai dengan isi ayat dari Q.S. Nuh ayat 24 yang berbunyi:
وَقَدْ اَضَلُّوْا كَثِيْرًا ەۚ وَلَا تَزِدِ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا ضَلٰلًا
Ayatnya: Dan sungguh, mereka telah menyesatkan banyak orang; dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kesesatan.
Baca Juga: 3 Tingkatan Syariat Islam Yang Perlu Dipahami Umat Muslim
Mereka yang mengaku sebagai fakih dan menyesatkan orang-orang lain ini juga merupakan tanda-tanda kiamat kubra. Dengan demikian, diharapkan bagi para Muslim untuk selalu memastikan segala macam ilmu yang mereka peroleh terkait Agama Islam.