Menu


Pengamat: Prabowo Berpeluang Menang Lawan Ganjar dalam Skenario Head to Head

Pengamat: Prabowo Berpeluang Menang Lawan Ganjar dalam Skenario Head to Head

Kredit Foto: Instagram/Jokowi

Sebelumnya, gagasan pembentukan koalisi besar muncul usai Presiden Joko Widodo mengundang para pimpinan parpol pendukung pemerintahan saat ini. Sebanyak 5 pimpinan parpol menggelar pertemuan pertemuan di Kantor DPP PAN, Minggu (2/42023). 

Sosok yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono.

"Dalam beberapa waktu ke depan, rivalitas antara Prabowo dan Ganjar berpeluang makin keras jika rencana merger koalisi besar dengan PDI Perjuangan tetap didorong, di mana baik Prabowo maupun Ganjar berebut tiket capres dan enggan menjadi sekadar cawapres," jelas Vivin Wahyuni.

Baca Juga: Prabowo Kembali Diserang ISU HAM, Pengamat: Sudah Tidak Relevan

Kemungkinan berubahnya peta koalisi juga dapat mengancam peluang Anies Baswedan melaju sebagai capres. "Partai-partai yang tergabung dalam koalisi perubahan bisa menjadi sasaran tarik menarik koalisi yang lain, apalagi siapa cawapres Anies pun masih belum diputuskan," ujarnya.

Index Research melakukan survei pada 28 April-2 Mei 2023 terhadap 1.200 responden melalui telepon. Sampel dipilih melalui metode random digit dialing (RDD) atau pembangkitan nomor telepon secara acak, dengan margin of error survei sebesar kurang lebih 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Golkar Usulkan Jagoan koalisi Besar, Duet Prabowo-Airlangga

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.