Menu


Wakil Ketua MPR Sebut Aturan KPU Terkait Pencalegan Tidak Sejalan dengan Semangat Perempuan

Wakil Ketua MPR Sebut Aturan KPU Terkait Pencalegan Tidak Sejalan dengan Semangat Perempuan

Kredit Foto: Dok Suara.com

Konten Jatim, Depok -

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis penghitungan persyaratan 30 persen bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan menghalangi pencapaian target afirmasi perempuan di parlemen.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. Menyadur JPNN pada Minggu (7/5/2023), dirinya melayangkan kritik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait regulasi pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilannya di parlemen," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5/2023). 

Baca Juga: KPU Minta Parpol Tak Daftarkan Bacaleg Pada Detik-Detik Terakhir

Dia menyebutkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berpotensi membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di bawah 30 persen. 

"Keterwakilan perempuan bisa di bawah 30 persen, karena mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan atau dapil," ungkap wanita yang biasa disapa Rerie ini.

Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah II itu mengungkapkan dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu dijelaskan teknis penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil jika menghasilkan angka pecahan. 

Baca Juga: Sebut Ikut Campuri Pilpres Jadi Tugas Presiden, Jokowi Bakal Mandek Jika KPU ‘Buka Pintu’

Bila hasil penghitungan menghasilkan dua desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan itu dilakukan pembulatan ke bawah. Jika nilainya 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

"Dengan PKPU yang tidak tegas mensyaratkan batas minimal jumlah bakal calon legislatif perempuan, upaya sejumlah pihak untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen akan kendor," bebernya. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.