Menu


KPU Minta Parpol Tak Daftarkan Bacaleg Pada Detik-Detik Terakhir

KPU Minta Parpol Tak Daftarkan Bacaleg Pada Detik-Detik Terakhir

Kredit Foto: KPU

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada seluruh partai politik untuk tak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari partainya menjelang akhir pendaftaran.

Jika mendaftarkan sejak awal, partai-partai bisa melengkapi berbagai kelengkapan administrasi bila masih ada yang kurang. Sebaliknya, jika dilakukan menjelang akhir waktu, pelengkapan ini akan menjadi kesulitan.

"Upayakan jangan di hari-hari terakhir agar apabila ada administrasi yang sekiranya kurang lengkap masih ada waktu untuk melengkapinya. Karena batas akhir pengajuan bakal calon anggota legislatif ini adalah tanggal 14 Mei 2023 jam 23.59 WIB," kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU, Idham Holik, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/5/2023). 

Baca Juga: Masih Tidak Ada Parpol yang Menghubungi KPU untuk Mendaftarkan Bacaleg

Dia menyebutkan alasan banyak parpol peserta Pemilu 2024 belum mendaftarkan bacaleg lantaran masih melengkapi syarat pengajuan.

"Mereka (parpol) menyampaikan informasi sedang fokus melengkapi dokumen yang dipersyarakatkan untuk mengajukan daftar calon anggota legislatif atau pendaftaran calon anggota DPD," ujarnya. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.