Apalagi, diakui Rerie, upaya pengkaderan dan mencari calon anggota legislatif perempuan hingga saat ini menghadapi berbagai kendala dan terbilang sulit.
"Peraturan KPU sebelumnya lebih tegas mensyaratkan batas minimal 30 persen bakal calon legislatif perempuan kepada partai politik peserta pemilu," kata Rerie.
Baca Juga: KPU: Ada 14 Komisioner di Berbagai Daerah Mundur Demi Daftar Caleg
Ketegasan aturan itu, tambah dia, bisa memaksa semua pihak untuk lebih gigih melakukan pendidikan politik kepada perempuan dan memaksa partai politik untuk berupaya memenuhi kuota pencalegan perempuan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga berpendapat PKPU 10/2023 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang secara tegas mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Baca Juga: Kecam Keras KPU, Partai Buruh Bicarakan Munculnya Peraturan Caleg Baru Jelang Pencalonan
Rerie menilai pengaturan pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan di parlemen oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024