Sebagaimana diketahui, Megawati lewat penandatangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia meresmikan pemisahan TNI dan Polri dari ABRI.
"Ayo dong, Pak (insaf). Kalo gini saya kan seneng. Semuanya tak dreeet-dreeet gitu. Supaya pada insaf gitu lho," ujar Megawati.
Pernyataan tersebut merupakan respons Megawati terhadap berbagai kasus yang melibatkan oknum kepolisian dalam kurun waktu 1 tahun ini. Seperti kasus yang melibatkan Ferdy Sambo maupun Achiruddin Hasibuan.
Baca Juga: Jokowi Sering Temui Ketum Parpol, Politisi PDIP Sebut Bukan Instruksi Megawati
Adapun perkembangan kasus Ferdy Sambo hingga saat ini adalah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait dengan Achiruddin Hasibuan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan