Allah SWT sendiri sudah menjelaskan larangan bagi umat-Nya untuk selalu menjauhi perbuatan fasik, sebagaimana yang tertulis dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 27 yang berbunyi:
الَّذِيْنَ يَنْقُضُوْنَ عَهْدَ اللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ مِيْثَاقِهٖۖ وَيَقْطَعُوْنَ مَآ اَمَرَ اللّٰهُ بِهٖٓ اَنْ يُّوْصَلَ وَيُفْسِدُوْنَ فِى الْاَرْضِۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ
Artinya: (yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah (perjanjian) itu diteguhkan, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan dan berbuat kerusakan di bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat: Allah Tidak Perlu Puasa dari Orang yang Memperbanyak Dosa
2 Jenis Fasik Menurut Imam Ghazali
Filsuf Muslim tersohor Imam Ghazali menjelaskan kalau setidaknya ada 2 jenis fasik yang bisa ditemukan di dunia. 2 jenis fasik yang dimaksud adalah fasik kafir dan fasik fajir. Keduanya memiliki perbedaan satu sama lain.
Fasik kafir, sesuai dengan namanya adalah mereka yang masuk ke dalam golongan kafir atau tidak percaya kepada Allah SWT. Sementara fasik fajir adalah orang-orang yang memeluk Agama Islam tapi masih bermaksiat.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Puasa yang Menggugurkan Dosa
Orang-orang kafir tidak akan mendapat ampunan dari Allah SWT kecuali mereka bersyahadat dan segera memeluk Agama Islam. Sementara golongan fajir akan dimaafkan dosa-dosanya jika mereka sudah bertaubat sebelum ajal tiba.