Brigadir Jenderal Pol Endar Proantoro menyatakan bahwa keberatannya atas pencopotan dirinya dari posisi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak.
Endar mengaku menerima jawaban dari pimpinan KPK tersebut melalui Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa. Maka dari itu, Endar memutuskan untuk melakukan banding ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Mereka menganggap apa yang menjadi keberatan saya, mereka tak terima. Tetapi, saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini enggak menjawab apa yang kami tanyakan," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).
Baca Juga: Lemkapi: Pertemuan Firli-Listyo Diharapkan Sudahi Perkara Pemecatan Brigjen Endar
Endar mengaku akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, untuk mengajukan banding administrasi ke presiden. Hal ini diperjuangkan Endar setelah diberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Pasca dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan KPK. Banding administrasi ke presiden," tegas Endar.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024