Brigadir Jenderal Pol Endar Proantoro menyatakan bahwa keberatannya atas pencopotan dirinya dari posisi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak.
Endar mengaku menerima jawaban dari pimpinan KPK tersebut melalui Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa. Maka dari itu, Endar memutuskan untuk melakukan banding ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Mereka menganggap apa yang menjadi keberatan saya, mereka tak terima. Tetapi, saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini enggak menjawab apa yang kami tanyakan," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).
Baca Juga: Lemkapi: Pertemuan Firli-Listyo Diharapkan Sudahi Perkara Pemecatan Brigjen Endar
Endar mengaku akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, untuk mengajukan banding administrasi ke presiden. Hal ini diperjuangkan Endar setelah diberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Pasca dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan KPK. Banding administrasi ke presiden," tegas Endar.
Sebelumnya, Endar Priantoro melayangkan keberatan ke KPK pada Rabu (12/4) lalu. Keberatan itu disampaikan, karena menganggap ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK.
Hal ini terkait dengan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri. Selain itu, Endar juga turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK dan Ombudsman RI. Endar Priantoro menduga terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan Pimpinan KPK.
Menurutnya, maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga: Datangnya Firli Bahuri ke Rumah Kapolri Disebut Bukti Kekalahan Jokowi
Endar menilai ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO