Menu


Keberatan Atas Pencopotannya Ditolak, Brigjen Endar Akan Ajukan Banding ke Jokowi

Keberatan Atas Pencopotannya Ditolak, Brigjen Endar Akan Ajukan Banding ke Jokowi

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Sebelumnya, Endar Priantoro melayangkan keberatan ke KPK pada Rabu (12/4) lalu. Keberatan itu disampaikan, karena menganggap ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK.

Hal ini terkait dengan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri. Selain itu, Endar juga turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK dan Ombudsman RI. Endar Priantoro menduga terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan Pimpinan KPK.

Menurutnya, maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga: Datangnya Firli Bahuri ke Rumah Kapolri Disebut Bukti Kekalahan Jokowi

Endar menilai ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.