Partai Buruh mengecam keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait prosedur pencalonan caleg 2024.
Sebabnya, Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin menyebut penerbitan Peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 hasil revisi dinilai terlalu mepet.
Baca Juga: Menurut KPU, Tidak Ada Parpol yang Mendaftarkan Caleg DPR pada Hari Kedua Pendaftaran
"Peraturan KPU tentang pencalonan terbit di ujung waktu menjelang pencalonan," kata Said di Gedung MK, Rabu (3/5/2023).
"Orang mau nyaleg tapi nggak tahu syaratnya apa," tambah dia.
Kemudian, dia juga mengkritisi petunjuk penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran calon legislatif yang disebut baru disampaikan KPU pada Senin (1/5/2023) malam. Padahal, pendaftaran telah dibuka di hari yang sama.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024