Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara mendiang Brigadir J mengungkapkan kepastiannya bahwa Ferdy Sambo bisa dihukum berat, namun tak menutup kemungkinan eks Kadiv Propam itu juga bisa lolos dari jeratan hukum.
Kemungkinan tersebut dilandasi dengan analisis dari Kamaruddin yang menyatakan Ferdy Sambo bisa lolos jika jaksa penuntut itu mendapat doa dari pihak yang bersangkutan.
Sembari berkelakar, doa yang dimaksudkan pengacara Yosua itu ialah dorongan amplop.
"Ferdy Sambo pasti dihukum berat, kecuali misalnya jaksanya sudah terima doa misalnya," kata Kamaruddin Simanjuntak, dalam kanal Youtube Refly Harun, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, Kamaruddin juga menuturkan kemungkinan adanya penggiringan pasal menjadi pasal 338 KUHP. Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga melobi semua instansi untuk mendapat perlindungan
"Ya bisa saja digiring menjadi 338, karena kan begitu kejadian kan mereka ini sibuk melobi istana, melobi kementerian, melobi komisi III, melobi instansi yang lain," lanjutnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO