Menu


Berkat 'Do.a', Ferdy Sambo Bisa Jadi Batal Dihukum Mati

Berkat 'Do.a', Ferdy Sambo Bisa Jadi Batal Dihukum Mati

Kredit Foto: VIVA/M Ali Wafa

Konten Jatim, Jakarta -

Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara mendiang Brigadir J mengungkapkan kepastiannya bahwa Ferdy Sambo bisa dihukum berat, namun tak menutup kemungkinan eks Kadiv Propam itu juga bisa lolos dari jeratan hukum.

Kemungkinan tersebut dilandasi dengan analisis dari Kamaruddin yang menyatakan Ferdy Sambo bisa lolos jika jaksa penuntut itu mendapat doa dari pihak yang bersangkutan.

Sembari berkelakar, doa yang dimaksudkan pengacara Yosua itu ialah dorongan amplop.

"Ferdy Sambo pasti dihukum berat, kecuali misalnya jaksanya sudah terima doa misalnya," kata Kamaruddin Simanjuntak, dalam kanal Youtube Refly Harun, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Ckckck, Licik! Diduga Inilah 2 Alasan Ferdy Sambo Pilih Eksekusi Yosua di Rumah Dinas, Bukan di Rumahnya Sendiri

Selain itu, Kamaruddin juga menuturkan kemungkinan adanya penggiringan pasal menjadi pasal 338 KUHP. Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga melobi semua instansi untuk mendapat perlindungan

"Ya bisa saja digiring menjadi 338, karena kan begitu kejadian kan mereka ini sibuk melobi istana, melobi kementerian, melobi komisi III, melobi instansi yang lain," lanjutnya.

Seperti yang diberitakan, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo telah dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Pasal 338 KUHP yang dijerat Ferdy Sambo itu berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"

Namun dalam hal lain, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Ferdy Sambo kemungkinan besar tak akan terlepas dari jeratan pasal 340 KUHP.

Mahfud juga menambahkan bahwa bukti-bukti pro justitia sudah dipenuhi di persidangan, dan pihak Ferdy Sambo sendiri sudah mengakui bahwa dirinya telah merencanakan pembunuhan.

Pasal 340 KUHP yang memungkinkan akan menjerat Ferdy Sambo itu berbunyi:"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun"

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Bisa Jadi Inilah yang Bikin Kasus Pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo Berlangsung Berlarut-larut Nyaris 3 Bulan

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024