Seperti yang diberitakan, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo telah dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Pasal 338 KUHP yang dijerat Ferdy Sambo itu berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"
Namun dalam hal lain, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Ferdy Sambo kemungkinan besar tak akan terlepas dari jeratan pasal 340 KUHP.
Mahfud juga menambahkan bahwa bukti-bukti pro justitia sudah dipenuhi di persidangan, dan pihak Ferdy Sambo sendiri sudah mengakui bahwa dirinya telah merencanakan pembunuhan.
Pasal 340 KUHP yang memungkinkan akan menjerat Ferdy Sambo itu berbunyi:"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun"
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO