Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hingga hari kedua pendaftaran, belum ada partai politik peserta Pemilu 2024 yang memastikan mendaftarkan calon legislatif DPR RI.
"Di hari kedua masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif ini, belum ada parpol di tingkat nasional yang mengonfirmasi atau menyampaikan informasi bahwa pada hari ini akan mengajukan daftar atau mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: Hari Kedua Pendaftaran, KPU Sebut Belum Ada Parpol yang Daftarkan Caleg
Idham Holik mengimbau para pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengirimkan surat pemberitahuan resmi satu hari sebelum mendaftarkan bakal calegnya ke KPU.
"Kami minta kepada pimpinan partai politik apabila mengajukan bakal calon anggota DPR RI, satu hari sebelum pengajuan atau pendaftaran tersebut bisa mengirim surat pemberitahuan secara resmi kepada KPU RI," lanjutnya.
Hal itu agar KPU bisa memberikan pelayanan terbaik kepada parpol yang akan mendaftarkan bakal caleg DPR.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024