Menu


Menurut KPU, Tidak Ada Parpol yang Mendaftarkan Caleg DPR pada Hari Kedua Pendaftaran 

Menurut KPU, Tidak Ada Parpol yang Mendaftarkan Caleg DPR pada Hari Kedua Pendaftaran 

Kredit Foto: Antara

Pada hari pertama pendaftaran, Senin (1/5/2023), belum ada partai politik yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR RI ke KPU.

Sebelumnya, KPU mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPR dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023.

Baca Juga: Bantah Data KPU Diretas Lagi, Siber Polri Cari Penyebar Berita Palsu

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau yang mewakili pada Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB dan Minggu (14/5) pukul 08.00-23.59 WIB. Masyarakat pun dapat memantau pendaftaran tersebut secara daring melalui kanal YouTube KPU RI.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.