Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hingga hari kedua pendaftaran, belum ada partai politik peserta Pemilu 2024 yang memastikan mendaftarkan calon legislatif DPR RI.
"Di hari kedua masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif ini, belum ada parpol di tingkat nasional yang mengonfirmasi atau menyampaikan informasi bahwa pada hari ini akan mengajukan daftar atau mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: Hari Kedua Pendaftaran, KPU Sebut Belum Ada Parpol yang Daftarkan Caleg
Idham Holik mengimbau para pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengirimkan surat pemberitahuan resmi satu hari sebelum mendaftarkan bakal calegnya ke KPU.
"Kami minta kepada pimpinan partai politik apabila mengajukan bakal calon anggota DPR RI, satu hari sebelum pengajuan atau pendaftaran tersebut bisa mengirim surat pemberitahuan secara resmi kepada KPU RI," lanjutnya.
Hal itu agar KPU bisa memberikan pelayanan terbaik kepada parpol yang akan mendaftarkan bakal caleg DPR.
Pada hari pertama pendaftaran, Senin (1/5/2023), belum ada partai politik yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR RI ke KPU.
Sebelumnya, KPU mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPR dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023.
Baca Juga: Bantah Data KPU Diretas Lagi, Siber Polri Cari Penyebar Berita Palsu
Pendaftaran tersebut dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau yang mewakili pada Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB dan Minggu (14/5) pukul 08.00-23.59 WIB. Masyarakat pun dapat memantau pendaftaran tersebut secara daring melalui kanal YouTube KPU RI.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024