Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan Achiruddin terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga rekeningnya diblokir.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa penelusuran harta kekayaan Achiruddin dilakukan sejak sebelum kasus pemukulan yang dilakukan oleh sang anak yang sempat viral beberapa waktu lalu.
"Iya (diblokir rekeningnya) kami sedang proses analisis sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik," ujar Ivan beberapa waktu lalu.
Ivan menegaskan bahwa pemblokiran itu dilakukan karena ada dugaan sumber dana yang menyimpang.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024