Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atas ancamannya membunuh warga Muhammadiyah.
Soal status ASN di BRIN, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memberikan tanggapan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan status kepegawaian Andi Pangerang Hasanuddin sebagai peneliti masih diproses Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Vivid mengatakan status tersebut merupakan hak BRIN dalam menentukan. Bareskrim sendiri sudah menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka ITE.
"Jadi, yang bersangkutan adalah pegawai BRIN sejak 2021 dan kemudian dari BRIN akan melakukan sidang komisi kode etik. Ya, nanti akan ditindaklanjuti oleh BRIN juga untuk status kepegawaiannya yang bersangkutan," kata Vivid di Gedung Bareskrim Polri, mengutip fajar.co.id, Senin (1/5/2023).
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024