Menu


Jadi Tersangka Kasus Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Begini Nasib AP Hasanuddin di BRIN

Jadi Tersangka Kasus Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Begini Nasib AP Hasanuddin di BRIN

Kredit Foto: Fajar.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atas ancamannya membunuh warga Muhammadiyah.

Soal status ASN di BRIN, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memberikan tanggapan.

Baca Juga: Peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin Berpotensi Dipenjara 6 Tahun Setelah Mengancam Jemaah Muhammadiyah

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan status kepegawaian Andi Pangerang Hasanuddin sebagai peneliti masih diproses Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Vivid mengatakan status tersebut merupakan hak BRIN dalam menentukan. Bareskrim sendiri sudah menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka ITE.

"Jadi, yang bersangkutan adalah pegawai BRIN sejak 2021 dan kemudian dari BRIN akan melakukan sidang komisi kode etik. Ya, nanti akan ditindaklanjuti oleh BRIN juga untuk status kepegawaiannya yang bersangkutan," kata Vivid di Gedung Bareskrim Polri, mengutip fajar.co.id, Senin (1/5/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan pihaknya mengimbau kepada setiap pihak untuk berhati-hati bermedia sosial. "Ini merupakan pengalaman yang berharga dan tentu ini harus dijadikan pelajaran," kata Ramadhan.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko juga menyerahkan kasus yang menimpa AP Hasanuddin ke pihak kepolisian untuk penindakan sesuai undang-undang.

Handoko menilai pernyataan AP Hasanuddin yang mengancam warga Muhammadiyah di media sosial telah meresahkan masyarakat. BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok.

Handoko juga menjelaskan AP Hasanuddin telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu 26 April 2023 mulai pukul 09.00-15.15 WIB. 

BRIN akan melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus AP Hasanuddin tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.

Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023 yang mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.