Menu


Jadi Tersangka Kasus Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Begini Nasib AP Hasanuddin di BRIN

Jadi Tersangka Kasus Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Begini Nasib AP Hasanuddin di BRIN

Kredit Foto: Fajar.co.id

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan pihaknya mengimbau kepada setiap pihak untuk berhati-hati bermedia sosial. "Ini merupakan pengalaman yang berharga dan tentu ini harus dijadikan pelajaran," kata Ramadhan.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko juga menyerahkan kasus yang menimpa AP Hasanuddin ke pihak kepolisian untuk penindakan sesuai undang-undang.

Handoko menilai pernyataan AP Hasanuddin yang mengancam warga Muhammadiyah di media sosial telah meresahkan masyarakat. BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok.

Handoko juga menjelaskan AP Hasanuddin telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu 26 April 2023 mulai pukul 09.00-15.15 WIB. 

BRIN akan melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus AP Hasanuddin tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.

Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023 yang mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.