Pada saat H-1 pendaftaran calon anggota legislatif, parpol yang menghubungi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal KPU meminta parpol untuk mengkonfirmasi pendaftaran paling lambat sehari sebelum hari-H.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Ia mengaku sudah menyurati semua partai peserta pemilu mengabari KPU paling lambat sehari sebelum hari H pendaftaran bacaleg.
Baca Juga: Ketua KPU Bantah Berita Palsu Tentang Hasil Pemilu 2024 Telah Dibuat
Ketua KPU mengaku telah mengirimkan surat kepada semua partai peserta pemilu agar mereka menginformasikan hari pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
Tujuannya agar KPU di semua tingkatan, dari pusat hingga daerah punya persiapan, untuk memberikan pelayanan maksimal kepada parpol.
“Supaya kemudian dapat kami layani dengan semaksimal mungkin,” ujar Hasyim kepada awak media di gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/4).
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024