Pada saat H-1 pendaftaran calon anggota legislatif, parpol yang menghubungi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal KPU meminta parpol untuk mengkonfirmasi pendaftaran paling lambat sehari sebelum hari-H.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Ia mengaku sudah menyurati semua partai peserta pemilu mengabari KPU paling lambat sehari sebelum hari H pendaftaran bacaleg.
Baca Juga: Ketua KPU Bantah Berita Palsu Tentang Hasil Pemilu 2024 Telah Dibuat
Ketua KPU mengaku telah mengirimkan surat kepada semua partai peserta pemilu agar mereka menginformasikan hari pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
Tujuannya agar KPU di semua tingkatan, dari pusat hingga daerah punya persiapan, untuk memberikan pelayanan maksimal kepada parpol.
“Supaya kemudian dapat kami layani dengan semaksimal mungkin,” ujar Hasyim kepada awak media di gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/4).
Komisioner KPU Idham Khalik mengaku hingga H-1 pendaftaran bacaleg, belum ada satu pun parpol yang melapor. Padahal pihaknya sudah menyampaikan pentingnya parpol menghubungi KPU minimal H-1 sebelum mendaftarkan bacaleg.
“Sampai hari ini belum ada Parpol secara resmi mengajukan daftar calonnya kepada kami. Hari kapan mereka akan menyerahkan itu belum ada, secara resmi belum ada,” kata Idham.
Baca Juga: Dituding Tidak Profesional oleh Partai Prima, Begini Respon KPU
Konfirmasi pendaftaran sebelum hari H itu kata Idham, bukan hanya untuk kepentingan KPU. Akan tetapi juga untuk keperluan media.
“Dikhawatirkan ada konferensi pers pascapenyerahan daftar calon,” sambungnya.
Menurut Idham, kepentingan menyampaikan informasi rencana pendaftaran tersebut bukan hanya untuk KPU, melainkan juga media massa.
“Dikhawatirkan ada konferensi pers pasca penyerahan daftar calon,” tutur Idham.
Ia juga mengingatkan bahwa KPU telah menyampaikan pemberitahuan kepada partai politik bahwa pendaftaran bacaleg ditutup pada 14 Mei pukul 23.59 WIB.
"Sampai hari ini kami meyakini mereka dapat memahami dan melaksanakan itu dengan sebaiknya,” ujar Idham.
Untuk diketahui, pendaftaran bacaleg mulai dibuka pada tanggal 1 sampai 14 Mei di kantor KPU. Mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024