Menu


Masih Tidak Ada Parpol yang Menghubungi KPU untuk Mendaftarkan Bacaleg

Masih Tidak Ada Parpol yang Menghubungi KPU untuk Mendaftarkan Bacaleg

Kredit Foto: KPU

Komisioner KPU Idham Khalik mengaku hingga H-1 pendaftaran bacaleg, belum ada satu pun parpol yang melapor. Padahal pihaknya sudah menyampaikan pentingnya parpol menghubungi KPU minimal H-1 sebelum mendaftarkan bacaleg.

“Sampai hari ini belum ada Parpol secara resmi mengajukan daftar calonnya kepada kami. Hari kapan mereka akan menyerahkan itu belum ada, secara resmi belum ada,” kata Idham.

Baca Juga: Dituding Tidak Profesional oleh Partai Prima, Begini Respon KPU

Konfirmasi pendaftaran sebelum hari H itu kata Idham, bukan hanya untuk kepentingan KPU. Akan tetapi juga untuk keperluan media.

“Dikhawatirkan ada konferensi pers pascapenyerahan daftar calon,” sambungnya.

Menurut Idham, kepentingan menyampaikan informasi rencana pendaftaran tersebut bukan hanya untuk KPU, melainkan juga media massa.

“Dikhawatirkan ada konferensi pers pasca penyerahan daftar calon,” tutur Idham.

Ia juga mengingatkan bahwa KPU telah menyampaikan pemberitahuan kepada partai politik bahwa pendaftaran bacaleg ditutup pada 14 Mei pukul 23.59 WIB.

"Sampai hari ini kami meyakini mereka dapat memahami dan melaksanakan itu dengan sebaiknya,” ujar Idham.

Untuk diketahui, pendaftaran bacaleg mulai dibuka pada tanggal 1 sampai 14 Mei di kantor KPU. Mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.