Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dari kasus korupsi.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Destiawan juga ditahan. Bos Waskita Karya itu diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast sejak tahun 2016 hingga tahun 2020.
Sebagai bos perusahaan BUMN, Destiawan wajib melaporkan hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Baca Juga: SMRC: 57 Persen Masyarakat Yakin Ada Korupsi di Formula E
Seperti dikutip dari laporan tersebut, Destiawan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 26,97 miliar. Harta itu dilaporkannya untuk tahun periodik 2021.
Secara rinci, sebagian harta Destiawan berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 13,64 miliar. Tanah dan bangunan miliknya tersebar di Surabaya, Jakarta Timur dan Bekasi yang didapat dari hasil sendiri.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan