Menu


Kesejahteraan Buruh di Indonesia: Ternyata Belum Sebaik Itu

Kesejahteraan Buruh di Indonesia: Ternyata Belum Sebaik Itu

Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Belum lagi lingkungan kerja mereka yang terkadang tidak bersahabat. Seperti buruh pabrik misalnya, yang berpotensi terpapar zat berbahaya dari pabrik serta bisa mengalami kecelakaan kerja. Lingkungan kerja tersebut tentunya tidak ideal.

Ini semua bermuara kepada perusahaan yang berlaku seenaknya karena melihat celah untuk memanfaatkan para pekerja. Padahal, terdapat regulasi yang perlu diikuti untuk mengakomodir hak buruh sampai yang paling kecil.

Peran pemerintah untuk menertibkan perusahaan yang berpotensi untuk melanggar peraturan amat besar jika ingin mensejahterakan buruh. Selama tidak ada tindakan tegas, maka ada potensi perusahaan bisa berlaku sembarangan terhadap buruh.

Baca Juga: Pengamat: UU Ciptaker Dipaksakan untuk Sediakan Karpet Merah bagi Investor

Perppu Ciptaker Bisa Sejahterakan Buruh?

Pada awal 2023, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut dikatakan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan buruh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartarto menjelaskan kalau Perppu Cipta Kerja akan menjamin kesejahteraan buruh dan membantu menstabilkan perekonomian negara di tengah ancaman resesi global.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengatakan Perppu Cipta Kerja bisa melindungi hak masyarakat luas dalam bekerja. Sayangnya, masyarakat dan pakar hukum menemukan banyak kejanggalan dalam Perppu tersebut.

Baca Juga: Ikuti Jejak BEM UI Kritik Perppu Ciptaker, BEM Unand Bikin Poster 'Attack on Puan'

Mulai dari cuti hamil, sistem pengupahan yang kurang jelas, sampai hari libur yang tidak pasti, membuat para pekerja dipertanyakan kesejahteraannya jika perppu ini akhirnya berlaku.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman