Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti polemik Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ia menyebut aturan tentang cipta kerja memang dipaksakan oleh pemerintah meski banyak mendapat penolakan.
"Itu memang bermasalah ya, dipaksakan betul karena memang untuk menyediakan karpet merah bagi investor," kata Bivitri, mengutip Suara.com, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Sindir Proyek di Era Anies, Loyalis Jokowi: Kerja Asal Jadi, Anggaran Meresap
Terlebih, ada banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang perlu dikritisi seperti aturan tentang buruh, lingkungan, tambang batu bara, dan lain sebagainya dalam draf yang disebut sangat tebal.
"Jadinya itu memang mau dibuat begitu tebal karena mau membuat perubahan dengan cara yang cepat. Sama saja kayak kita makan mi instan yang membuat cepat kenyang tapi enggak sehat. Sama, Ciptaker juga begitu," tambah Bivitri.
UU Cipta Kerja, lanjut dia, memberikan proyeksi Indonesia mampu menjadi negara maju dengan cepat tetapi substansi dan partisipasi publik dalam perancangannya dinilai belum kuat.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO