Menu


Naskah RUU Perampasan Aset Sudah di Jokowi, Mahfud MD Sebut Tak Lama Lagi Ditandatangani

Naskah RUU Perampasan Aset Sudah di Jokowi, Mahfud MD Sebut Tak Lama Lagi Ditandatangani

Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa bola panas untuk menggulirkan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana berada di Pemerintah.

"Saat ini bolanya masih di Pemerintah dengan tahapan penyusunan draf RUU. Setelah diserahkan kepada DPR barulah masuk ke tahap berikutnya yakni pembahasan RUU. Selama belum diserahkan maka DPR belum bisa melakukan pembahasan," kata Taufik.

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah.

Indonesia diketahui juga telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.

Sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset akan lebih efektif menjerat aset kriminal karena lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan.

Selain itu, RUU tersebut dinilai dapat lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya atau kerap disebut sebagai pemiskinan koruptor.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.