Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan diserahkannya naskah tersebut ke tangan presiden, maka tidak lama lagi akan ditandatangani.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa wajar Presiden saat ini belum menandatangani naskah RUU Perampasan Aset tersebut, mengingat kantor pemerintahan baru dua hari kembali beroperasi setelah libur Idul Fitri 2023.
Baca Juga: Digadang-gadang Cocok Dampingi Prabowo di Pilpres 2024, Mahfud MD Akhirnya Buka Suara
"Sudah di meja Presiden, kan habis Lebaran, baru dua hari kita ngantor. Sudah disampaikan Presiden, sudah di disposisi oleh menteri-menteri terkait," ujarnya, mengutip fajar.co.id, Jumat (28/4/2023).
Mahfud memperkirakan Presiden Jokowi akan menandatangani RUU Perampasan Aset Tindak Pidana selambat-lambatnya pada pekan depan.
"Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu (di) meja surat-surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi saya kira paling lambat minggu depan sudah," ujarnya.
Presiden Jokowi sebelumnya sempat heran mengapa draf RUU Perampasan Aset tidak kunjung selesai. Padahal dia menegaskan segera mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan itu.
"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya, sudah kami dorong sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung?" kata Jokowi di Depok, Jawa Barat, pada 13 April 2023.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan bahwa bola panas untuk menggulirkan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana berada di Pemerintah.
"Saat ini bolanya masih di Pemerintah dengan tahapan penyusunan draf RUU. Setelah diserahkan kepada DPR barulah masuk ke tahap berikutnya yakni pembahasan RUU. Selama belum diserahkan maka DPR belum bisa melakukan pembahasan," kata Taufik.
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah.
Indonesia diketahui juga telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.
Sejumlah kalangan menilai RUU Perampasan Aset akan lebih efektif menjerat aset kriminal karena lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan.
Selain itu, RUU tersebut dinilai dapat lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya atau kerap disebut sebagai pemiskinan koruptor.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024