Sugeng melanjutkan, seorang anggota polisi harus menimbulkan rasa waspada pada dirinya adanya potensi gangguan terhadap status jabatannya. Gangguan bukan berasal dari luar saja tapi dari keluarganya, khususnya tindak tanduk keluarga.
"Karena itu dalam peraturan kepala kepolisian diatur dalam etika kepribadian," kata Sugeng.
"Dia (anggota polisi) harus menjaga anggota keluarganya. Ini yang enggak sadar-sadar, bahkan perwira menengah. Saya bingung melihat seperti ini," pungkasnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024