Berangkat dari hadis yang disebutkan di atas, maka semestinya shaf pria saat shalat berada di posisi terdepan. Sebaliknya, shaf bagi wanita saat shalat dianjurkan berada paling belakang, yang sekiranya shafnya jauh dari shaf pria
Lantas, bagaimana jika shaf antara pria dan wanita bercampur dalam satu shaf, apakah hukumnya tetap sah atau batal shalatnya?
Masih melansir dari NU Online, mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat jamaah antara pria dan wanita yang shafnya dicampur hukum shalatnya tetap sah. Namun menurut hukum taklifi itu makruh karena dapat menghilangkan fadhilah dari shalat berjamaah.
Sementara menurut mazhab Hanafi, shalat jamaah yang shafnya dicampur dalam satu barisan itu hukumnya batal bagi jamaah pria, namun hukumnya tetap sah bagi jamaah wanita.
Meskipun shalat jamaah pria dan wanita shafnya bercampur dalam satu barisan dihukumi sah oleh mayoritas ulama, namun bukan berarti itu aman dari hukum haram, terlebih lagi jika dalam pelaksanaannya melanggar aturan syara’.
Misalnya, jamaah wanita shafnya berada persis di sebelah jamaah pria yang sangat memungkinkan terjadinya bersenggolan bahkan bersentuhan kulit antara pria dan wanita. Jika demikian mayoritas ulama berpendapat itu membatalkan shalat atau shalatnya tidak sah.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan