Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu tengah menjadi perbincangan warganet. Pasalnya, ponpes tersebut melaksanakan Shalat Idul Fitri dengan dicampur shafnya antara pria dan wanita.
Hal ini berawal dari unggahan akun Instagram @kepanitiaanalzaytun pada Sabtu 22 April 2023. Pada unggahan tersebut tampak jamaah shalat laki-laki dan perempuan berada dalam satu shaf (satu barisan).
Baca Juga: Apa Hukum Shalat Id? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Unggahan tersebut pun langsung memancing banyak komentar warganet. Shalat semacam ini bisa dibilang sangat jarang dilakukan masyarakat Muslim Indonesia, apalagi di Ponpes besar.
Mengenai kontroversi Ponpes Al Zaytun yang melaksanakan shalat berjamaah dicampur shafnya antara pria dan wanita, lantas hal ini pun kemudian mengundang tanya, apa hukum shalat shafnya dicampur antara pria dan wanita? Ini penjelasannya mengutip Suara.com, Kamis (27/4/2023).
Melansir dari situs NU Online, dijelaskan bahwa ketentuan pelaksanaan ibadah sesuai hukum fiqih salah satunya yaitu penempatan shaf shalat. Disebutkan bahwa shaf shalat antara pria dan wanita itu dipisah. Ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW seperti berikut ini.
“Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR Imam Muslim)
Berangkat dari hadis yang disebutkan di atas, maka semestinya shaf pria saat shalat berada di posisi terdepan. Sebaliknya, shaf bagi wanita saat shalat dianjurkan berada paling belakang, yang sekiranya shafnya jauh dari shaf pria
Lantas, bagaimana jika shaf antara pria dan wanita bercampur dalam satu shaf, apakah hukumnya tetap sah atau batal shalatnya?
Masih melansir dari NU Online, mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat jamaah antara pria dan wanita yang shafnya dicampur hukum shalatnya tetap sah. Namun menurut hukum taklifi itu makruh karena dapat menghilangkan fadhilah dari shalat berjamaah.
Sementara menurut mazhab Hanafi, shalat jamaah yang shafnya dicampur dalam satu barisan itu hukumnya batal bagi jamaah pria, namun hukumnya tetap sah bagi jamaah wanita.
Meskipun shalat jamaah pria dan wanita shafnya bercampur dalam satu barisan dihukumi sah oleh mayoritas ulama, namun bukan berarti itu aman dari hukum haram, terlebih lagi jika dalam pelaksanaannya melanggar aturan syara’.
Misalnya, jamaah wanita shafnya berada persis di sebelah jamaah pria yang sangat memungkinkan terjadinya bersenggolan bahkan bersentuhan kulit antara pria dan wanita. Jika demikian mayoritas ulama berpendapat itu membatalkan shalat atau shalatnya tidak sah.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024