Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanudin (APH) telah menjalani sidang kode etik setelah komentarnya yang viral dengan menyinggung halalkan darah warga Muhammadiyah.
Melalui kode etik yang digelar secara tertutup, APH pun dinyatakan telah melanggar kode etik sebagaimana yang dijelaskan langsung oleh Kepala BRIN.
"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Rabu (26/4).
Baca Juga: Buntut Ancaman Peneliti BRIN ke Muhammadiyah, Jokowi Diminta Bertindak
Handoko menyatakan, BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN,” tegasnya.
Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun. Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, BRIN tetap memproses sesuai aturan yang berlaku.
"Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” ucap Handoko.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO