3. Oknum terkena sanksi
Julius menyebut, pelaku dikenakan sanksi setelah dipastikan kebenaran pelaku merupakan oknum TNI yang bertingkah arogan pada warga sipil. "Selanjutnya memastikan penggunanya untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku," katanya.
Telah dikonfirmasi, TNI Angkatan Udara (AU) memberikan sanksi disiplin kepada Praka ANG, sang pelaku, atas ulahnya.
Baca Juga: Kontak Tembak TNI-Polri dengan KKB Pecah di Intan Jaya, Kapendam Sebut Tak Ada Korban Jiwa
4. Panglima TNI minta maaf
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tunduk kepala atas fenomena yang disampaikan Julius. Panglima TNI itu bahkan disebut memberikan instruksi kepada anggota untuk tak bersikap arogan dan menyakiti hati rakyat.
"Panglima TNI atas nama segenap Prajurit TNI mohon maaf adanya perilaku arogan yang ditampilkan oleh oknum TNI tersebut," ungkap Julius menyampaikan permintaan maaf Yudo Margono.
5. Pelaku minta maaf
Diketahui, pihak TNI AU, khususnya Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 pasgat turut memohon maaf dan mendatangi kediaman Sri Dewi pada Rabu siang.
Komandan Denhanud 471 Pasgat Letkol Pasgat Bagus Ajar Pamungkas memohon maaf secara langsung di kediaman kawasan Pondok Rangon, Bekasi itu. Menurut Marsma Gilang Buldansyah, Sri Dewi dan keluarga telah memaafkan perbuatan Praka ANG.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO