Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya, pada Rabu (26/4), melaporkan dua peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, ke Polda Jatim.
Kedua peneliti BRIN itu dilaporkan seusai menuliskan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah melalui media sosial.
Baca Juga: Peneliti BRIN Disidang Etik karena Ancam Warga Muhammadiyah, Noval Assegaf: Pantas untuk Dipecat
Ujaran kebencian itu muncul terkait adanya perbedaan waktu menentukan salat Idulfitri warga Muhammadiyah dengan Pemerintah.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Surabaya Sugianto mengatakan dalam laporan ini pihaknya membawa barang bukti tangkapan layar akun sosial media facebook milik kedua peneliti BRIN saat memberikan komentarnya terkait ancaman kepada warga Muhammadiyah.
“Kami mengadukan atau melaporkan ancaman yang dilakukan oleh oknum peneliti dari BRIN,” kata Sugianto saat ditemui di Mapolda Jatim.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO