“Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” ujar Handoko.
Handoko menjelaskan, meski yang bersangkutan sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses sidang tersebut besok. Setelah sidang Majelis Etik ASN dilakukan, akan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kemudian ditentukan penetapan sanksi final kepada Andi.
Setelah ramai di media sosial soal ancaman membunuh semua warga Muhammadiyah, kini beredar surat permintaan maaf dan klarifikasi. Pakar dan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin mengatakan permintaan maafnya.
“Saya bersedia diproses lebih lanjut jika diperlukan, dan saya minta maaf sebesar-besarnya,” kata Hasanuddin, dalam surat pernyataannya, Senin (24/4/2023).
Hasanuddin juga mengakui jika komentar di akun Facebook pribadinya merupakan keterangan benar dan kesadaran pribadi. Dia berkomentar demikian karena dilandasi dari rasa emosi.
"Dari rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun tersebut diserang oleh sebagian warga Muhammadiyah,” kata dia.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO