Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah telah melaporkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terkait komentar ancamannya terhadap Muhammadiyah.
Andi sendiri diketahui menuliskan komentar yang bertuliskan halal darah Muhammadiyah dan bunuh Muhammadiyah hingga mengaku siap dipenjara kepada pemeluk kepercayaan Muhammadiyah.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih terus mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan yang ditulis Andi di media sosial untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Ini masih pengumpulan alat bukti ya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).
Kendati sudah pengumpulan barang bukti, kata Irjen Nugroho, namun penyidik belum mempunyai rencana perihal pemanggilan peneliti BRIN.
Sebab, kasus ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah itu masih dalam tahap penyelidikan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan