Jika syarat status pemberontak bersenjata sudah terpenuhi, maka pelaksanaan operasi militer bisa dilakukan. Selain itu, Soleman mengingatkan ada Undang-Undang nomor 34 Pasal 18 yang mengatur bahwa presiden dapat memerintahkan TNI untuk mengatasi ancaman militer atau ancaman bersenjata.
"Makanya saya bilang apa yang kita hadapi, di Papua ada apa, apakah ada pemberontak, ancaman militer, atau kelompok kriminal saja? Selama ini kita mengelompokkan kriminal. Kalau kelompok kriminal hajar pakai helikopter, pakai militer, itu pelanggaran HAM," pungkas Soleman.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO