Menu


Soal Penyelamatan Pilot Susi Air dari KKB, Pengamat: TNI Hanya Bantu Polisi Tegakkan Hukum

Soal Penyelamatan Pilot Susi Air dari KKB, Pengamat: TNI Hanya Bantu Polisi Tegakkan Hukum

Kredit Foto: JPNN/Ridwan

Konten Jatim, Jakarta -

Pengamat militer dan intelijen Soleman B. Punto menyoroti lika-liku TNI melaksanakan misi penyelamatan pilot Susi Air yang disandera oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang juga disebut kelompok kriminal bersenjata (KKB)

Misi penyelamatan pilot Susi Air melibatkan baku tembak. Hal tersebut bahkan menyebabkan beberapa prajurit TNI gugur. 

Baca Juga: Aksi Teror KKB, Pasukan TNI Berguguran, Satu Orang Masih Hilang, Kapuspen: Kasihan Keluarganya

TNI kelihatan kesulitan melakukan penyelamatan padahal dalam segi persenjataan, TNI lebih mumpuni. Soleman menyebut bahwa ada keterbatasan TNI dalam bertindak karena masih meletakkan status OPM sebagai kelompok kriminal saja. 

Apalagi, TNI hanya bersifat membantu polisi untuk menegakkan hukum saja. Oleh sebab itu, TNI kesulitan untuk bertindak lebih jauh.   

"Begini, karena sampai hari ini kita hanya meletakkan mereka (OPM) sebagai kelompok kriminal saja. TNI tidak bisa melaksanakan operasi militer sehingga yang dilaksanakan hanya membantu polisi untuk menegakkan hukum, hanya sampai di situ," ujar Soleman, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube BeritaSatu, Minggu (23/4/2023).

Jika syarat status pemberontak bersenjata sudah terpenuhi, maka pelaksanaan operasi militer bisa dilakukan. Selain itu, Soleman mengingatkan ada Undang-Undang nomor 34 Pasal 18 yang mengatur bahwa presiden dapat memerintahkan TNI untuk mengatasi ancaman militer atau ancaman bersenjata.

"Makanya saya bilang apa yang kita hadapi, di Papua ada apa, apakah ada pemberontak, ancaman militer, atau kelompok kriminal saja? Selama ini kita mengelompokkan kriminal. Kalau kelompok kriminal hajar pakai helikopter, pakai militer, itu pelanggaran HAM," pungkas Soleman.  

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO