Menu


Keluarga Tahanan KPK Akan Difasilitasi untuk Berkunjung, Ini Persyaratannya

Keluarga Tahanan KPK Akan Difasilitasi untuk Berkunjung, Ini Persyaratannya

Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Konten Jatim, Jakarta -

Keluarga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan difasilitasi untuk berkunjung pada momen perayaan Idul Fitri 2023. Keluarga para tahanan dapat berkunjung pada 1 dan 2 Syawal 1444 H.

"Untuk memfasilitasi silaturahmi seluruh tahanan KPK bersama keluarga, Rumah Tanahan (Rutan) KPK memberikan kebijakan layanan kunjungan tatap muka di perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengutip Suara.com, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga: Firli Bahuri Kunjungi Kapolri, Eks Penyidik KPK: Ketakutan Akibat Ulah Sendiri

Jadwal kunjungan berlaku pada lebaran pertama dan kedua, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Rutan KPK juga menyediakan fasilitas kunjungan virtual, bagi keluarga yang tak datang bertatap muka.

Bagi keluarga yang ingin mengirimkan makanan dilaksanakan selama dua hari, mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Adapun persyaratan lengkap kunjungan Rutan KPK sebagai berikut:

  1. Melakukan registrasi pendaftaran pada petugas Rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku;
  2. Pengunjung adalah keluarga inti dari tahanan, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi dan keponakan;
  3. Setiap tahanan hanya menerima maksimal 3 orang pengunjung;
  4. Surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif;
  5. Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat;
  6. Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.