Menu


Ada Perbedaan Waktu Salat, Wakil Ketua MPR Minta Kepala Daerah Fasilitasi Muhammadiyah

Ada Perbedaan Waktu Salat, Wakil Ketua MPR Minta Kepala Daerah Fasilitasi Muhammadiyah

Kredit Foto: MPR

Konten Jatim, Depok -

Umat Islam Muhammadiyah di Indonesia akan melangsungkan salat Idulftiri lebih cepat yakni pada Jumat 21 April 2023. Namun, hal ini menimbulkan polemik bagi sejumlah daerah yang tidak memfasilitasi Muhammadiyah untuk salat di lapangan karena berbagai alasan.

Mengutip JPNN pada Rabu (19/4/2023), Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta kepala daerah memfasilitasi salat Idulfitri atau salat Ied bagi warga yang Lebarannya berbeda dengan pemerintah.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk toleransi sekaligus upaya menguatkan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathoniyah sebagai wujud dari pelaksanaan konstitusi UUD 1945. 

Baca Juga: Polemik Salat Ied di Lapangan, Menag Yaqut Minta Jangan Sampai Pemda Tidak Fasilitasi Muhammadiyah

“Adanya kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal yang lebih dulu ditetapkan pada 21 April 2023 oleh PP Muhammadiyah dengan kemungkinan penetapan pemerintah, harusnya juga dilihat dari sudut pandang ikhtilaf dalam fikih yang tidak boleh merusak prinsip ukhuwah Islamiyah. Apalagi dipolitisir sehingga menjadi fitnah yang memecah belah harmoni di internal umat Islam," kata HNW dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/4/2023). 

Dia menekankan kondisi yang kondusif dan suka cita harus dihadirkan dalam menyambut Idulfitri, bukan kondisi negatif dengan saling curiga dan berburuk sangka yang malah bisa memutus silaturahim. 

Lebih lanjut HNW mengingatkan merujuk pada UUD 1945, negara termasuk kepala daerah harus melindungi seluruh rakyat Indonesia dengan memfasilitasi secara adil peribadahan Warganya. 

Baca Juga: Ada Perbedaan Penentuan Salat Ied, Mahfud MD Minta Masyarakat Jangan Bertengkar

Hal tersebut tertuang dalam pasal 29 ayat (2) yang berbicara mengenai jaminan negara bagi penduduk untuk beribadat dan pasal 28E ayat (1) yang menyatakan bahwa hak untuk beribadat merupakan hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945.  

“Jadi, tidak ada alasan bagi kepala daerah apalagi dengan track record yang peduli umat untuk menolak kegiatan salat Idulfitri warga Muhammadiyah pada 21 April 2023. Yang perlu dilakukan justru adalah memfasilitasi dengan baik,” tegas politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.