Menu


Ada Perbedaan Waktu Salat, Wakil Ketua MPR Minta Kepala Daerah Fasilitasi Muhammadiyah

Ada Perbedaan Waktu Salat, Wakil Ketua MPR Minta Kepala Daerah Fasilitasi Muhammadiyah

Kredit Foto: MPR

HNW mengaku memang khawatir ketika Wali Kota Sukabumi dipahami 'seolah' menolak pelaksanaan salat Idulfitri oleh warga Muhammadiyah di waktu dan lokasi yang mereka mintakan. Namun hal tersebut telah langsung dikoreksi dan diklarifikasi bahwa warga Muhammadiyah dapat menjalankan ibadah Idulfitri di daerah tersebut pada 21 April 2023. 

Wali Kota Sukabumi secara langsung memberikan klarifikasi bersama Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukabumi menegaskan bahwa dirinya sekalipun dari PKS tapi juga warga Muhammadiyah, tidak pernah melarang malah memastikan memberikan izin bagi warga Muhammadiyah untuk melaksanakan salat Idulfitri pada 21 April 2023 di lapangan Merdeka Sukabumi sebagaimana mereka mintakan. 

Baca Juga: Kader PAN Soroti Polemik Salat Ied di Lapangan: Seharusnya Tidak Terjadi

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengaku langsung melakukan komunikasi dan advokasi begitu dikabari adanya isu penolakan tersebut. Akhirnya, dapat diketahui bahwa yang terjadi adalah kesalahpahaman atas surat jawaban dari Wali Kota Sukabumi kepada PD Muhammadiyah Sukabumi yang menyebar di berbagai medsos yang bisa diselesaikan dengan yang baik. 

HNW juga mengapresiasi spirit tabayyun 'klarifikasi' yang dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah. Menurutnya, hal ini penting agar informasi yang masih multitafsir itu tidak dipolitisasi digoreng secara liar karena bisa menghadirkan kegaduhan yang bisa merusak spirit Ramadan dan Idulfitri serta prinsip ukhuwah Islamiyah. 

Pasalnya, persoalan penetapan 1 Syawal dan salat Idulfitri itu bukan masalah prinsip (ushul) tapi masalah furu’(cabang), hal yang juga sudah ada atau terjadi sejak lama bahkan sebelum Indonesia merdeka. 

Sementara termasuk ajaran yang utama dalam Islam, apalagi di saat merayakan hari raya Idulfitri adalah menjaga persaudaraan dan ukhuwah Islamiyah di antara umat yang berlatar belakang berbeda-beda. 

Baca Juga: Hukumnya Sunah Muakkad, Salat Idulfitri Sebaiknya Dilakukan di Lapangan atau Masjid?

“Itu juga pelaksanaan dari pilar ‘bhinneka tunggal ika’. Salah satu caranya adalah dengan saling mengklarifikasi, saling memahami, saling menghormati dan saling membantu,” tegasnya.

HNW juga mengingatkan bahwa kepala daerah dari kader PKS bukan hanya Wali Kota Sukabumi yang sudah mengklarifikasi salah tafsir terhadap suratnya itu, tapi juga ada Gubernur Sumatera Barat yang sejak dua periode pada masa kepemimpinan Gubernur Irwan Prayitno.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.