Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri diketahui sempat mengadakan pertemuan dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Minggu (16/4/20023) lalu.
Menyadur Suara.com pada Rabu (19/4/2023), pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolri itu diketahui berlangsung dari pukul 16.30 sampai 17.30 WIB di rumah dinas Listyo Sigit Prabowo. Firli Bahuri mengklaim, KPK sebagai lembaga antikorupsi memiliki tujuan yang sama dengan institusi Polri.
"KPK dan Polri memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan tujuan negara. KPK dan Polri bahu membahu bersinergi memberantas korupsi. Polri memberikan bantuan dan andil pada setiap kegiatan KPK," kata Firli Bahuri lewat keterangan Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: Rajin OTT Dalam Seminggu, KPK Alihkan Isu Firli Bahuri?
"Komitmen KPK dan Polri juga diejawantahkan dalam pencegahan korupsi serta berbagai langkah edukasi dan sosialisasi antikorupsi bagi masyarakat luas. Kami dan Kapolri beserta seluruh anggota Polri dan Insan KPK memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan indonesia bebas dan bersih dari korupsi," lanjutnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri sempat disorot lantaran dirinya dianggap memiliki kepentingan pasca tidak memperpanjang masa jabatan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Ada dugaan bahwa keduanya bertemu untuk membahas topik tersebut.
Kabar pengembalian Endar Priantoro ke Polri sudah tercium sejak lama. Endar Priantoro tak seorang diri dikembalikan ke institusi asalnya. Ada nama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. Keduanya diduga dikembalikan ke Polri, karena menolak perintah meningkatkan kasus penyelidikan Formula E ke penyidikan.
Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Kembali Adukan Firli Bahuri dkk ke Ombudsman RI
Kabar pengembalian Endar Priantoro dan Karyoto diketahui berdasarkan surat pimpinan KPK kepada Kapolri pada tanggal 11 November 2022 lalu. Di dalam surat, dengan dalih permintaan promosi jabatan kepada Karyoto dan Endar Priantoro di Polri.
Beberapa bulan berselang, Kapolri menjawab surat KPK tertanggal 29 Maret 2023 dengan jawaban menerima Karyoto kembali ke Polri dan menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran yang mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarhakam) Polri.
Sementara Endar Priantoro, diperintahkan tetap di KPK sebagai Direktur Penyelidikan, sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi. Dalam arti masa kerja Endar Priantoro diperpanjang di KPK, setelah sebelumnya tiga tahun mengabdi.
Tak terima dengan pada 30 Maret 2023, KPK kembali mengirimkan surat kepada Kapolri, tentang penghadapan (pengembalian) Endar Priantoro ke Polri. Hingga akhirnya pada 31 Maret, KPK mengeluarkan surat pemberhentian Endar Priantoro.
Baca Juga: Lakukan OTT 3 Kali Secara Beruntun, KPK Bantah Hanya untuk Tutupi Polemik Pembocoran Dokumen
Menanggapi sikap itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan menghormati aturan yang berlaku di KPK. Namun menurutnya, keputusan Polri memperpanjang masa kerja Endar Priantoro di KPK dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.
"Brigjen Endar Priantoro tentunya ditempatkan di KPK dengan melalui proses open bidding yang cukup berat yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan tentunya terpilih. Tentunya Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk terus mendorong penguatan terhadap KPK khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi," jelas Kapolri pada Rabu (5/4/2023).
Kapolri menyebut, mempertahankan Endar Priantoro untuk tetap memperkuat KPK, sesuai dengan komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: 14 Hari Setelah Dipecat Firli Bahuri, Endar Priantoro: Saya Masih Ditugaskan di KPK
"Yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK," katanya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan