Menu


Brigjen Endar Priantoro Kembali Adukan Firli Bahuri dkk ke Ombudsman RI

Brigjen Endar Priantoro Kembali Adukan Firli Bahuri dkk ke Ombudsman RI

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Jakarta -

Endar Priantoro, Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkasi ke Ombudsman RI. 

Laporan itu terkait dugaan malaadministrasi, pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Baca Juga: Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Gerindra: Mengapa saat Partai Elektabilitasnya Naik Tinggi

Pelaporan ke Ombudsman RI ini dilayangkan setelah Endar Priantoro melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK beberapa waktu lalu.

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (17/4).

Endar menjelaskan, terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan Pimpinan KPK. Menurutnya, maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.