Menu


Brigjen Endar Priantoro Kembali Adukan Firli Bahuri dkk ke Ombudsman RI

Brigjen Endar Priantoro Kembali Adukan Firli Bahuri dkk ke Ombudsman RI

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Jakarta -

Endar Priantoro, Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkasi ke Ombudsman RI. 

Laporan itu terkait dugaan malaadministrasi, pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Baca Juga: Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Gerindra: Mengapa saat Partai Elektabilitasnya Naik Tinggi

Pelaporan ke Ombudsman RI ini dilayangkan setelah Endar Priantoro melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK beberapa waktu lalu.

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (17/4).

Endar menjelaskan, terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan Pimpinan KPK. Menurutnya, maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Endar menilai ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.

"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," tegasnya.

Baca Juga: Meski Dicopot Firli Bahuri dkk, Brigjen Endar: Saya Masih di KPK Atas Perintah Kapolri!

Oleh karena itu, Endar meminta Ombudsman melakukan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan malaadministrasi terhadap status kepegawaiannya.

"Permintaan khusus kami kepada Ombudsman, seandainya ada malaadministrasi, kami harapkan ada pembatalan SK (Surat Keputusan tentang pemberhentian dengan hormat) tersebut," pungkas Endar. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.