Menu


Kemenkumham Menyayangkan Gubernur Lampung Pilih Jalur Hukum soal Kritikan Bima

Kemenkumham Menyayangkan Gubernur Lampung Pilih Jalur Hukum soal Kritikan Bima

Kredit Foto: Instagram/Arinal Djunaidi

Konten Jatim, Jakarta -

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra, menyayangkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang memilih jalur hukum terkait kritikan TikToker Bima Yudho.

Dhahana menyebut bahwa konten Bima soal infrastruktur Lampung tersebut termasuk dalam kritik, dan itu bagian dari kebebasan berpendapat.

"Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita," kata Dhahana lewat keterangannya, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: Laporkan Bima ke Polisi, Gindha Ansori: Pernyataan soal 'Dajjal' yang Kami Laporkan

Dia menjelaskan, merujuk kepada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia, kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3). Ada pun bunyi ayat tersebut, yaitu Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan, pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.

Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam Pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut, setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan/intervensi.

Ada pun Pasal 19 ayat (2) berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi. Hak itu termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni, maupun melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

Baca Juga: Tepis Tudingan Gubernur Lampung Intimidasi Orang Tua Bima, Pemprov: Konteksnya Menyapa

"Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima," ujar Dhahana.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.